Rukun Wajib atau ketentuan Berhaji
1. Ihram
Ihram ialah memakai pakaian ihram dengan syarat dan ketentuan tertentu disertai dengan niat melaksanakan haji atau umrah.
2. Thawaf
Thawaf adalah mengelilingi ka'bah sebanyak tujuh kali yang disertai dengan niat thawaf. Untuk arah putarannya berlawanan dengan arah putaran harum jam yang dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir juga di hajar aswad. Sebelum melakukan thawaf adalah bersuci dari hadas besar dan kecil dan menutup aurat seperti halnya melaksanakan shalat.
3. Sa'i
Sa'i adalah berlari lari kecil atau busa juga berjalan cepat antara dari bukit shafa ke bukit marwah sebanyak 7 kali yang dimulai dari shafa dan berakhir pula di marwah. Sa'i dilakukan ketika setelah melakukan thawaf dan dilakukan di tempatnya atau masa'.
4. Tahalul
Tahalul memiliki arti membuka atau keluar. Yang dimaksud keluar adalah berlepas diri atau bebas yang awalnya diharamkan ketika ihram yang ditandai dengan mencukur rambut kurang lebih 3 helai rambut kepala dan melepaskan baju ihram yang dilakukan setelah melaksanakan sa'i. Setelah dilepas baju ihram menandakan bahwa hal hal yang awalnya haram ketika melakukan ihram menjadi halal.
5. Wuquf
Inti dari puncak seluruh rangkaian ibadah haji adalah wuquf di Arafah. Wuquf berarti berhenti atau berdiam diri. Waktu pelaksanaan wuquf adalah pada tanggal 9 dzulhijah yang dimulai pada waktu dhuhur sampai dengan terbenamnya matahari atau maghrib.
6. Mabit di Muzdalifah
Mabit atau bermalam di muzdalifah dilakukan setelah melaksanakan wuquf di arafah dan berangkat ke muzdalifah. Dalam perjalanan ke muzdalifah duanjurkan membaca bacaan talbiyah dan do'a. Sesampai di muzdalifah, mengerjakan shalat maghrib dan isya' dengan cara jama' ta'khir qoshor kemudian beristirahat hingga waktu fajar pada tanggal 10 dzulhijah. Disunahkan ketika jamaah haji di muzdalifah adalah mencari kerikil untuk melempar jumrah dan menuju ke mina setelah shalat subuh.
7. Melempar Jumrah Aqobah
Pelaksanaan melempar jumrah aqobah adalah pada tanggal 10 dzulhijah. Jumrah memiliki arti yaitu tonggak atau tugu. Untuk tata cara melempar jumrah adalah sebagai berikut:
a. Mendekati jumrah Aqobah
b. Memegang kerikil dengan jari telunjuk dan ibu jari
c. Melempar dengan tangan kanan dengan cara satu per satu
d. Tiap kerikil harus mengenai jumrah
e. Tiap kali melempar jumrah membaca takbir dan berdo'a.
8. Mabit di Mina
Mabit atau bermalam di Mina dilakukan pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Mabit di Mina ini dilakukan 2 malam saja yaitu pada tanggal 11 dan 12 atau boleh tiga malam yaitu tanggal 11, 12 dan 13 pada hari tasyrik.
9. Melempar Jumrah
Jumrah terbagi menjadi 3 yaitu :
* Jumratul sughra ( Jumratul 'ula )
* Jumratul Wustha, dan
* Jumratul 'Aqobah.
Jika hanya 2 malam saja bermalam di Mina berarti melempar jumrahnya 2 hari dan jika bermalam di Mina-nya 3 hari maka pelemparan jumrah dilakukan 3 hari.
10. Kembali ke Mekkah
Setelah selesai melempar jumrah dan bermalam di Mina, berakhirlah rangkaian ibadah haji dan kembali ke mekkah.
0 Response to "Rukun Wajib atau ketentuan Berhaji"
Post a Comment