Ketentuan dan pelaksanaan Haji.
•Pelaksanaan Haji
1. Ihram.
Ihram adalah memakai pakaian ihram dan niat untuk berhaji dan umrah pada waktu yang telah ditentukan pula.
Berikut Tata cara mengerjakan ihram:
a. Terlebih dahulu membersihkan badan dan memotong kuku.
b. Memakai pakaian ihram, dan
c. Shalat sunnah 2 rakaat.
Ketentuan pakaian ihram:
=> Bagi pria, memakai pakaian ihram 2 helai yang tidak dijahit dengan cara menggunakannya satu dan di selendangkan dan yang satu di sarungkan.
=> Disunnahkan kainnya berwarna putih, dan boleh memakai ikat pinggang yang tidak di ikat sampul mati. Dilarang memakai baju dan Celana dalam.
=> Untuk perempuan memakai baju yang menutupi seluruh anggota tubuh kecuali hanya muka dan telapak tangan.
Larangan ketika ihram:
a. Untuk laki-laki dilarang:
* Memakai pakaian biasa
* Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
* Menutupi kepala yang melekat seperti topi, peci, dan lain sebagainnya
b. Untuk perempuan dilarang:
* Berkaos tangan dan menutupi wajah atau muka.
c. Bagi laki-laki dan perempuan dilarang:
* Kawin atau meminang perempuan yang dinikahinya
* Bercumbu atau bersetubuh
* Memotong atau mengambil pepohonan yang ada di tanah haram
* Bertengkar dan berkata yang kotor atau tidak baik
* Berburu atau mengganggu apalagi berburu binatang dengan cara apapun
* Memakai wangi wangi kecuali yang telah di pakai sebelum ihram
* Memotong kuku, rambut dan mencabut bulu badan
B. Cara pelaksanaan Ibadah Haji
Dari segi pelaksanaan ibadah haji telah dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Ifrad
Ifrad yaitu ketika pada bulan syawal sampai tanggal 12 sampai 13 Dzulhijah mengerjakan ibadah haji dan umrahnya dilaksanakan sebelum bulan syawal atau telah selesai mengerjakan haji pada tahun yang sama pula. Orang yang telah melakukan ibadah haji dengan cara ifrad ketika di masjidil haram harus melaksanakan thawaf Qudum dan terus memakai pakaian ihram sampai waktu mengerjakan haji tiba yaitu pada tanggal 8 sampai dengan 13 Dzulhijah. Orang yang melakukan ini tidak terkena kewajiban membayar dam (denda).
2. Tamatu'
Tamatu' adalah mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian mengerjakan ibadah haji. Orang yang mengerjakan ibadah haji ini dikenakan dan diharuskan membayar dam (denda).
3. Qiran
Qiran adalah mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama yaitu mengerjakan satu rukun dengan niat mengerjakan haji dan umrah sekaligus dan dikenakan membayar dam (denda).
Sekian tata cara dan pelaksanaan haji. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Baca Juga:
• Cara Merawat Ponsel
• Macam Macam Sholat Sunnah
• Macam Macam Sujud
1. Ihram.
Ihram adalah memakai pakaian ihram dan niat untuk berhaji dan umrah pada waktu yang telah ditentukan pula.
Berikut Tata cara mengerjakan ihram:
a. Terlebih dahulu membersihkan badan dan memotong kuku.
b. Memakai pakaian ihram, dan
c. Shalat sunnah 2 rakaat.
Ketentuan pakaian ihram:
=> Bagi pria, memakai pakaian ihram 2 helai yang tidak dijahit dengan cara menggunakannya satu dan di selendangkan dan yang satu di sarungkan.
=> Disunnahkan kainnya berwarna putih, dan boleh memakai ikat pinggang yang tidak di ikat sampul mati. Dilarang memakai baju dan Celana dalam.
=> Untuk perempuan memakai baju yang menutupi seluruh anggota tubuh kecuali hanya muka dan telapak tangan.
Larangan ketika ihram:
a. Untuk laki-laki dilarang:
* Memakai pakaian biasa
* Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
* Menutupi kepala yang melekat seperti topi, peci, dan lain sebagainnya
b. Untuk perempuan dilarang:
* Berkaos tangan dan menutupi wajah atau muka.
c. Bagi laki-laki dan perempuan dilarang:
* Kawin atau meminang perempuan yang dinikahinya
* Bercumbu atau bersetubuh
* Memotong atau mengambil pepohonan yang ada di tanah haram
* Bertengkar dan berkata yang kotor atau tidak baik
* Berburu atau mengganggu apalagi berburu binatang dengan cara apapun
* Memakai wangi wangi kecuali yang telah di pakai sebelum ihram
* Memotong kuku, rambut dan mencabut bulu badan
B. Cara pelaksanaan Ibadah Haji
Dari segi pelaksanaan ibadah haji telah dibagi menjadi 3 yaitu:
1. Ifrad
Ifrad yaitu ketika pada bulan syawal sampai tanggal 12 sampai 13 Dzulhijah mengerjakan ibadah haji dan umrahnya dilaksanakan sebelum bulan syawal atau telah selesai mengerjakan haji pada tahun yang sama pula. Orang yang telah melakukan ibadah haji dengan cara ifrad ketika di masjidil haram harus melaksanakan thawaf Qudum dan terus memakai pakaian ihram sampai waktu mengerjakan haji tiba yaitu pada tanggal 8 sampai dengan 13 Dzulhijah. Orang yang melakukan ini tidak terkena kewajiban membayar dam (denda).
2. Tamatu'
Tamatu' adalah mengerjakan umrah terlebih dahulu kemudian mengerjakan ibadah haji. Orang yang mengerjakan ibadah haji ini dikenakan dan diharuskan membayar dam (denda).
3. Qiran
Qiran adalah mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama yaitu mengerjakan satu rukun dengan niat mengerjakan haji dan umrah sekaligus dan dikenakan membayar dam (denda).
Sekian tata cara dan pelaksanaan haji. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Baca Juga:
• Cara Merawat Ponsel
• Macam Macam Sholat Sunnah
• Macam Macam Sujud
0 Response to "Ketentuan dan pelaksanaan Haji."
Post a Comment