Pengertian dan hukum Nikah




A. Pengertian Nikah
          Secara bahasa nikah memiliki arti yaitu menghimpun dan mengumpulkan. Sedangkan secara istilah, nikah adalah aqad yang menghalalkan atau membolehkan pergaulan dan memperbaiki hak dan kewajiban serta saling tolong menolong antara laki laki dengan perempuan yang diantara keduanya bukan mukhrim menuju keluarga atau rumah tangga yang tenang, sejahtera dan bahagia baik lahir maupun batin. Nikah juga dapat dikatakan sebagai ikatan lahir dan batin antara laki laki dan perempuan sesuai syariat islam dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawadah wa rohmah (Tentram, bahagia, dan penuh cinta kasih.
       

          Hukum nikah dalam pandangan islam awalnya mubah atau boleh, tetapi karena beberapa hal maka hukum nikah dibagi menjadi beberapa bagian yaitu;
1. Wajib
               Ketika ada seseorang yang sudah cukup umur untuk menikah dan sudah mampu menafkahkan baik lahir maupun batin dan dikhawatirkan akan melakukan perbuatan zina sebelum menikah
2. Sunnah
          Ketika seseorang yang sudah cukup umur dan mampu menafkahi baik lahir dan batin akan tetapi masih bisa menahan diri dari perbuatan zina, maka menikah baginya lebih utama.
3. Mubah
          Ketika seseorang laki laki sudah cukup umur tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan bathiniyah istri, atau seorang perempuan yang tidak sempurna maka diperbolehlan keduanya untuk menikah.
4. Haram
          Ketika pernikahan yang bertujuan untuk menuengsarakan atau melantarkan pasanganya baik dari laki laki maupun permpuan, maka haram bagi keduanya untuk menikah.

C. Syarat syarat menikah
1. Tidak berbeda agama
2. Tidak ada hubungan muhrim
3. Bukan wanita atau perempuan yang masih menjadi istri orang lai
4. Bukan wanita yang masih dalam masa iddah.
5. Kedua calon mempelai tumbuh rasa ikhlas untuk berumah tangga.

D. Rukun Nikah
1. Ijab qobul yang diucapkan wali kepada mempelai laki laki dan jawaban laki laki atas perkataan wali.
2. Wali
          Wali adalah orang yang berkewajiban menikahkan dua orang mempelai.
3. Dua orang saksi
          Dua orang saksi adalah 2 orang laki laki yang berkewajiban menyaksikan prosesi ijab qobul dan bertanggung jawab atas sah dan tidaknya nikah.

Sekian dan terima kasih.....

Baca juga:
Qurban

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan hukum Nikah"

Post a Comment